Minggu, 09 Desember 2018

35 Hari Kerja Tanpa Libur, Otak Orang Ini Alami Pendarahan

KepalaOtak.coPria asal Taiwan yang bekerja terus-terusan selama 35 hari tanpa libur, mengalami pendarahan otak.

Ia kemudian diberi kompensasi senilai setara Rp 2,7 miliar dari perusahaannya.

Karyawan yang mengalami pendarahan otak atau bahkan sampai meninggal karena terus-terusan bekerja bukanlah berita baru.

Di Jepang, fenomena yang disebut "karoshi" itu kerap terjadi.

Kejadian serupa juga terjadi di Taiwan.

Pria 51 tahun bernama Yang asal Pingtung, Taiwan menjadi korban kelalahan bekerja.

Melansir WorldofBuzz dari LTN, Yang menderita pendarahan pada otak setelah bekerja 35 hari terus-terusan tanpa libur di pabrik ikan beku di Taiwan.

Insiden itu terjadi pada 20 Desember 2014 jam 4 sore ketika Yang tiba-tiba pingsan saat bekerja.

Yang langsung dilarikan ke rumah.

Ia kemudian didiagnosis mengalami pendarahan otak dan tekanan darah tinggi.

Akibatnya, Yang menjadi difabel.

Yang tidak bisa lagi bekerja dan harus menjalani rehabilitasi untuk waktu yang lama karena ada kerusakan pada syaraf.

Ia masih kesulitan berjalan meski setelah 4 tahun kemudian.

Anak-anak Yang yang harus bekerja untuk menopang perekonomian keluarga.

Akhirnya, Yang memutuskan untuk menggugat perusahaannya dan meminta kompensasi.

Yang berkata bahwa kerja lemburnya lah yang telah mengakibatkan dirinya mengalami pendarahan otak.

Sementara itu, perusahannya membela diri dengan mengatakan bahwa Yang memiliki gaya hidup yang tidak sehat.

Perusahaan berkata bahwa Yang sering merokok dan minum-minum setelah bekerja, sehingga gaya hidup itu menjadi penyebab pendarahan otaknya.

Kementerian Tenaga Kerja di Taiwan kemudian menginvestigasi kasus tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja mendatangi kantor tempat Yang bekerja untuk menyelidiki apa yang terjadi.

Diketahui kemudian bahwa Yang tidak libur selama 35 hari terakhir.

Yang juga bekerja lebih dari 10 hari.

Di hari Yang pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, ternyata ia bekerja 14,5 jam.

Hakim memutuskan bahwa perusahaan Yang bersalah telah membuat karyawannya bekerja selama itu.

Hukum ketenagakerjaan di Taiwan melarang perusahaan untuk menyuruh pegawainya bekerja lebih dari 12 jam per hari, dan lembur 46 jam per bulan.

Hakim berkata bahwa penyakit Yang disebabkan karena lembur.

Perusahaan Yang kemudian diminta untuk membayar kompensasi sebesar 5,792,571 TWD atau sekitar Rp 2,7 M.

Baca Juga :

Advertiser